|
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada tanggal 28 Mei 2025, Perusahaan telah melakukan persetujuan perpanjangan dan tambahan limit fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan surat penawaran pemberian kredit No. CBG.CB5/SIC2.SPPK.231/2025 atas pem-berian fasilitas kredit terdiri dari Fasilitas KMK Transaksional sebesar Rp700.000.000.000, Fasilitas Non-Cash Loan sebesar Rp1.400.000.000.000, Global Line (LC/SKBDN) sebesar Rp500.000.000.000, Fasilitas Kredit Investasi (Refinancing) I sebesar Rp500,000,000,000, dan Fasilitas Kredit Investasi (Refinancing) II sebesar Rp800,000,000,000 dengan tingkat bunga sebesar 8,00% - 8,25% per tahun. Masa berlaku perjanjian sesuai perpanjangan fasilitas sejak 11 Juni 2025 sampai dengan 10 Juni 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang, persediaan, tanah dan bangunan (Catatan 5, 9, dan 16). Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut: a. Current Ratio minimal sebesar 100%; b. Debt to Equity Ratio maksimal 300%; dan Debt Service Coverage Ratio minimal 110%. Tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pencairan pinjaman baru di tahun berjalan sebesar nihil. Pembayaran pinjaman di tahun berjalan sebesar Rp70.700.000.000. Saldo pada 30 September 2025 sebesar Rp220.554.000.000. PT Bank CIMB Niaga Tbk. Pada tanggal 30 Juli 2021, Perusahaan telah menandatangani perjanjian pembiayaan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan perjanjian No.121/PP/CB/JKT/2021. Fasilitas jangka panjang yang diberikan berupa Fasilitas Pembiayaan Investasi iB, Musyarakah Mutanaqisah, Fasilitas Pembiayaan Langsung, On Liquidation Basis, dan Committed (Fasilitas PI MMQ) sebesar Rp400.000.000.000. Jangka waktu perjanjian selama 5 tahun sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 30 Juli 2026. Skema ujrah bagi hasil bersifat floating setiap bulan, sesuai Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba yang dibuat oleh Bank CIMB Niaga dan disetujui oleh Perusahaan. Tingkat ujrah bagi hasil pada tahun 2022 dimulai dari 53,15% untuk Perusahaan dan 46,85% untuk Bank hingga 66,53% untuk Perusahaan dan 33,47% untuk Bank. Agunan atas perjanjian tersebut berupa piutang, aset tetap (tanah, bangunan, dan mesin), dan rekening pembayaran utang (Catatan 5 dan 16). Rasio keuangan yang harus diperhatikan adalah: a. Current Ratio minimal 100%; b. Debt to Equity Ratio maksimal 400%; dan c. Debt Security Cover Ratio minimal 100%. Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Pencairan pinjaman baru di tahun berjalan sebesar nihil. Pembayaran pinjaman di tahun berjalan sebesar Rp175.000.000.000. Saldo pada 30 September 2025 sebesar Nihil. |